Hukum  

Pelaku Jambret Ditangkap Polresta Sawahlunto

Pelaku penjambretan Hp Arjan Migo Syafrido tertunduk saat Wakapolres Kompol Jerry Shahrin dan Kasat Reskrim Jukri Ritonga memperlihatkan barang bukti Hp milik korban kepada jurnalis di Mapolres Sawahlunto.(armadison)

SAWAHLUNTO – Arjan Migo Syafrido (19) dan NK (17), pelaku penjambretan handphone di Kelurahan Saringan dan dekat MTsN Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, ditangkap.

“Pelaku ditangkap terpisah di tempat tinggal mereka di daerah Jorong Batu Balang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung pada hari berbeda, “kata Wakil Kepala Polres Sawahlunto, Kompol Jerry Shahrin bersama Kasat Reskrim AKP. Jukri Ritonga kepada wartawan di Mapolres setempat, Rabu (20/3).

Pelaku Arjan Migo Syafrido ditangkap satuan reserse Polres Sawahlunto pada Sabtu, 16 Maret 2019 sekitar Pukul 17.00 WIB di Kampungnya. Jorong Batu Balang, Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Pengembangan dari penangkapan Arjan, polisi menangkap pelaku NK pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 poin 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman di lasal itu 7 tahun penjara. Pelaku NK yang masih usia anak-anak, kita penyelidikan dan penyidikan ada perlakuan khusus dari pelaku tindak pidana lainnya, “ujar Ritonga.(cong/bandi)