Hukum  

Pelaku Curanmor Spesialis Baralek Diringkus Polresta Padang

Pelaku curanmor diringkus polisi

PADANG – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus pihak kepolisian di Simpang Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (17/11) dini hari pukul 00.30. Pelaku berinisial Dt (35) diketahui melakukan pencurian saat pesta pernikahan.

Pelaku beraksi sehari sebelum pesta pernikahan dilarang atau 8 November 2020 di kawasan Lubuk Minturun, Koto Tangah. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengendarai sepeda.

“Pelaku menggunakan sepeda. Sebelumnya, sepeda yang dikendarainya disembunyikan saat sampai di lokasi. Setelah itu pelaku melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumah,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/11)

Rico mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kontak kunci mengunakan reng pas delapan dan satu besi berujung runcing. Setelah berhasil, sepeda motor disembunyikan di kediaman orang tuanya.

“Selanjutnya pelaku mengambil kembali sepeda miliknya yang disembunyikan. Setelah itu sepeda motor pagi harinya baru diambil dari kediaman orang tuanya,” ujarnya.

Yamaha Mio hasil curian pelaku diketahui dijual oleh seseorang yang kini masih diburu pihak kepolisian. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor hanya dijual seharga Rp700 ribu.

“Kami masih mencari keberadaan pelaku penadahan hasil curian pelaku ini, termasuk barang bukti sepeda motor. Sementara pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. (arief)