Hukum  

Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Dharmasraya

Ilustrasi. (*)
PULAU PUNJUNG – Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Reskrim Polsek Sitiung, yang dipimpin Kanit Res Polsek Sitiung, Iptu Rasfaisal tangkap pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (25/3). Tersangka AT(39) warga Sungai Dareh.

“Bedasarkan LP / 06 / K/ III / 2020 Polsek, tanggal 25 maret 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kami langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, kepada Topsatu.com, Kamis (26/3).

Lanjut kapolres, pelaku berhasil ditangkap di Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pencurian sepeda motor lantaran motor pelaku sedang berada dibengkel untuk diperbaiki. Ketika hendak pulang ke Sungai Dareh, pelaku tidak memliki kendaraan, saat itu pula pelaku melihat motor milik korban parkir dalam keadaan kunci kontak yang masih terpasang.

” Melihat ada kesempatan, pelaku mangambil sepeda motor tersebut. Dalam melakukan aksinya palaku seorang diri,” terang kapolres.

AKP Suyanto menambahkan, pelaku merupakan pemain baru, dan masih dilakukan pengembangan.

” Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BA 3368 VR warna biru putih sudah kita amakan. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (roni)