Hukum  

Pelaku Curanmor Diringkus Polres Dharmasraya

Pelaku curanmor ditangkap petugas Polres Dharmasraya. (ist)

PULAU PUNJUNG – Unit Opsnal Polres Dharmasraya, dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 WIB. Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, didampingi Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Jefri Afridan dan Ipda Welly Wahyudi.

“Dalam giat kali ini kita mengamankan satu Honda Beat hitam BA 5828 VD dari tangan tersangka, Rahmadian (32), Warga Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai,” terang Kasat Reskrim, AKP Suyanto.

Lanjut AKP Suyanto, kejadian pencurian berawal, Minggu (3/5) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban, Heri Erwanto (30) Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Pelaku berhasil menggondol sepeda motor milik korban.

” Bedasarkan LP / 46 / K/ V / 2020 Polres Tanggal 6 Mei 2020 tentang Pencurian Kendaraan bermotor R2, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan akhirnya ditangkap tanpa perlawanan,” pungkasnya. (roni)