Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Terpaksa Didor

Pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Pulau Punjung. (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Tim Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ( curanmor), Kamis (16/1) sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama, AP, (23) warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, dan AZ, (33) warga Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. AP, diamankan saat sedang tidur di sebuah ruko di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, sementara, AZ, ditangkap di rumahnya, Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

“Sebelumnya, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jorong Jambu Linpo Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, 31 Desember 2019 dengan Laporan Polisi : Lp/78/K/XII/,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, didampingi Polsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, dan Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi saat dikonfirmasi topsatu.com, Kamis (16/1)

Lanjut kapolres, satu pelaku atas nama, AP, terpaksa ditembak di kaki sebelah kiri, lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan, dan sudah mendapat perawatan medis di RSUD Sungai Dareh.

“Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku kita amankan di Mako Polsek Pulau Punjung,” terangnya.

Katanya, barang bukti yang diamankan dari ke dua tersangka, satu Honda Merk Beat warna Hitam Merah BA 3380 VE.

” Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (ron)