Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sijunjung

Sijunjung- Hanya berselang 24 jam Sat Reskrim Polres Sijunjung, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku yang sudah melakukan empat kali aksi yang sama terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat dimintai keterangan di kediamannya, di Jorong Batang Dikek Nagari Tanjuang Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (08/04/2023).

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani S.IK., didampingi Aipda Doni Febriandi S.H. bersama anggota menyebutkan, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/ 06 / IV /2023/SPKT-Sek Sjj tanggal 07 April 2023, dilaporkan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor merk Suzuki Satri FU 150 No Rangka : MH8BG41CACJ843255 No.Mesin : G4201D984149 No Pol.BA2558 KQ,

Sekira pukul 10.30.WIB, Jum’at tanggal 07 April 2023, bertempat di kebun karet di Jorong Pondok Jago Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, korban Alka kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 BA 2558 KQ. Setelah koordinasi dengan anggota gerak cepat hanya berselang 24 jam dibawah pimpinan Kasat Reskrim berhasil menangkap pelaku MY (26) warga Jorong Padang Ranah, Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung, di Jorong Batang Dikek Nagari Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang.

Disebutkan juga jaat melakukan upaya penangkapan dan mengamankan tersangka Muhammad Yunus alias Yunus Bin Man setelah diinterogasi mengakui bahwasanya memang benar telah melakukan pencurian sepeda motor SUZUKI FU 150 warna Putih Hitam. Ketika dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. ” Saat ini tersangka berikut BB sudah diamankan di Polres sijunjung untuk di proses labih lanjut,” ujar Abdul Kadir Jailani. (si)