Hukum  

Pelaku Curanmor ‘1 Menit’ Ditangkap, 11 Sepeda Motor Disita

PULAU PUNJUNG – Tim Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Dharmasraya tangkap dua orang penjahat kabuhan, pencurian kendaraan bermotor. Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti berupa 11 kendaraan roda dua berbagai jenis dan merek.

Tersangka tersebut adalah, RA (21), ditangkap di Jorong Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, kemudian A (22) ditangkap di Kabupaten Singingi.

“Tersangka ini melakukan aksinya diberbagai tempat seperti, pasar, kebun karet, tempat ibadah, dan toko,” ungkap Kapolres AKBP Roedy Yoelianyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardi Zulhasbih Nasution saat acara Press Conference, Senin (15/10).

Lanjut Kapolres AKBP Roedy Yoelianto, pelaku hanya membutuhkan durasi waktu satu menit untuk mencuri satu unit kendaraan bermotor yang sudah menjadi target.

“Pengakuan pelaku hanya butuh satu menit,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika meninggalkam kendaraan bermotor saat hendak ditinggalkan, jangan lupa mengambil kunci dan mengunci setang.

“Jadi ada asumsi dari masyarakat, kalau memarkir motor hanya sebentar atau sekitar lima menit tidak mengambil kunci, sebenarnya cara berfikir ini yang salah, walaupun sebentar tetap pastikan kendaraan dikunci setang,” jelasnya. (ron)