Hukum  

Pelaku Cabul Ditangkap Polresta Bukittinggi

Pelaku Il (24) saat menjalani pemeriksaan. (tns)

BUKITTINGGI – Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan (Cabul) inisial IL (24) Kamis.(10/10/ 2019) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolresta melalui KBO Sat Reskrim Iptu Anidar, mengatakan penangkapan tersangka IL dilakukan di dalam rumah tersangka yang beralamat di Jalan Pasar Bawah saat sedang tertidur.

Awal mula kejadian perbuatan cabul tersebut sewaktu Bunga -nama samaran- (17) pergi bersama pelaku IL (24) ke Pinggir Selokan yang bertempat di Jangkak Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.

Setelah sampai di selokan tersebut korban diancam oleh tersangka menggunakan kapak tajam, supaya korban melayani nafsu bejat tersangka, karena ketakutan korban terpaksa diam dan menangis.

KBO Sat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka IL akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang – Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Demikian TNS. (arief)