Hukum  

Pelaku Cabul Ditangkap, Dua Senjata Api Disita

PARIAMAN – Polres Pariaman mengamankan AU (67) atas dugaan melakuan tindakan asusila serta kepemilikan dua pucuk senjata api rakitan tanpa izin.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Ardiasyah Rolindo di Pariaman, Jumat kemarin kepada sejumlah Wartawan mengatakan pelaku AU diamankan pihak kepolisian pada Kamis malam (3/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman beserta dua pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir peluru.

Diamankannya oleh Polres Pariaman berawal dari laporan masyarakat yang mengecam perbuatan bejat pelaku kepada salah orang pelajar di daerah tersebut.

Berdasarkan laporan dari masyarakat itu pihak kepolisian langsung mendatangi kediamannya dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dikatakan Kasat Reskrim, pengakuan pelaku kepada penyidik Polres Pariaman, perbuatan bejatnya telah dilakukan sebanyak 12 kali sejak Agustus hingga Desember 2018 di kediamannya maupun rumah korban.

“Dari 12 kali perbuatan asusila tersebut, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dengan mengimingi uang sebanyak Rp30 ribu,” ucapnya.

Pemeriksaan sementara sudah ada dua orang anak-anak di daerah itu menjadi korban pelaku namun baru satu pihak keluarga yang melaporkannya.

Sementara itu, Sebut Kasat, Awalnya warga setempat tidak berani melaporkan perbuatan tidak terpuji pelaku kepada pihak kepolisian karena tersangka mengancam dengan senjata api rakitan miliknya.

Terkait kepemilikan dua pucuk senjata api rakitan tersebut, pelaku mengaku mendapatkannya dari salah seorang untuk digunakan berburu binatang.

“Kepemilikan senjata api rakitan tersebut masih dalam penyelidikan, namun yang pasti tidak mengantongi izin dari pihak manapun,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (agus)