Hukum  

Pelaku Begal Payudara di Pariaman Ditangkap

PElaku begal payudara diamankan polisi. (tns)

PULAU PUNJUNG – Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial ABJ, (20), karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual kepada seorang remaja yang terjadi di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Dari informasi yang dihimpun, warga Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman berdasarkan laporan polisi nomor LP/134/B/VII/2020-SPKT/Polres Pariaman tanggal 21 Juli 2020.

“Pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meremas payudara korban. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 18 Juli 2020 di kediaman pelaku,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, Senin (10 /8).

Kapolres mengatakan, kejadian bermula disaat korban berinisial DA (18) baru pulang membeli paket internet dari salah satu gerai di pulsa di kawasan Pasir Sunur dihadang oleh pelaku dan meminta korban mengantarkannya pulang ke kediamannya.

“Awalnya korban menolak tetapi pelaku langsung naik ke atas motor yang dikendarai oleh korban. Karena terpaksa, korban pun menuruti keinginan pelaku,” katanya.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diketahui langsung meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban kemudian lari pulang ke rumahnya.

“Tak lama setelah kejadian itu dia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kami, pelaku kemudian kami ciduk tanpa perlawanan,” ucap kapolres.

Selain menangkap ABJ, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat merek Yi Ya Mei dan satu helai bra merek Sport Bra warna hitam milik korban. (tns/mat)