Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Solsel

Pria asal Sukabumi, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir yang sempat melarikan diri, akhirnya ditangkap di salah satu kebun pisang. (Hendrivon)
SOLOK SELATAN – Pelaku tindak asusila berinisal M (40), warga Sukabumi Bukit Malintang, Sangir akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Solok Selatan, Senin (5/8) setelah menjadi buronan sejak akhir Juni 2019 lalu. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Solsel di Pondok Pisang Letter W, Kecamatan Sangir. Pelaku diamankan di salah satu ladang warga saat panen cabai.
“Pelarian pelaku berakhir sudah,” kata Kasat Reskrim Polres Solsel, Mochammad Rosidi, SH, SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Alwizi Safriadi, SH, Senin (5/8).
Lelaki itu menjadi buronan karena dugaan kasus persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur. Korban, sebut saja Bunga (16 tahun) merupakan siswi kelas VIII di salah satu SMP di Solsel.
“Korban dan pelaku bertetangga. Sedangkan, pelaku sudah beranak empat dan memiliki istri. Korban saat ini sudah hamil tujuh bulan diduga akibat ulah pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ada dugaan, imbuhnya, pelaku dan Bunga terlibat hubungan ‘cinta terlarang’. Pasalnya, keduanya telah menjalin asmara sekitar setahun terakhir. “Namun, korban merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.
Menurut Alqizi, kasus tersebut berawal pada Minggu 30 Juni 2019. Saat itu, orangtua Bunga sehabis salat Subuh mendapati kamar tidur Bunga sudah kosong dan pakaiannya juga raib. Padahal pada malamnya putrinya itu masih berada dalam kamarnya.
Menaruh curiga terhadap pelaku, orangtua Bunga mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku juga tidak berada di rumah dan membawa pakaiannya. Orangtua Bunga kemudian melaporkan kepada polisi jika anaknya dilarikan pelaku.
Setelah membuat laporan, keesokan harinya Bunga pulang kembali ke rumah orangtuanya di Sukabumi Bukit Malintang, Sangir. Sementara itu, pelaku kabur dengan cara berpindah-pindah.
Pelaku diancam dengan Pasal 332 KUHP pidana jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hendrivon)