Pelajar Kota Pariaman Dapat Beasiswa dan Santunan dari BPJS Kesehatan

PARIAMAN – Delapan pelajar dan mahasiswa menerima bea siswa dan santunan meninggal dunia dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) Kota Pariaman. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Walikota Genius Umar, Senin (10/5) di ruang kerjanya.

Dari delapan orang yang menerima bantuan tersebut terdiri dari empat siswa SD , tiga siswa SMP, dan satu mahasiswa.

Genius Umar mengingatkan penerima beasiswa dan santunan, agar mempergunakannya sebaik mungkin. Bagi yang masih berada di bangku pendidikan supaya dapat sebagai pemicu semangat dalam belajar demi mencapai cita-cita.

Sementara itu M.Yasir Ginting Kepala Kantor BPJSK wilayah kerja Kota Pariaman menjelaskan , beasiswa tersebut diberikan kepada anak-anak dari peserta BPJSK yang memenuhi persyaratan.

“Beasiswa pendidikan tersebut diberikan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang jenjang pendidikannya mulai dari TK, SD, SLTP, SLTA, dan perguruan tinggi,” ucapnya.

Syarat beasiswa pendidikan bisa disalurkan, apabila peserta JKK yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun. Bea siswa diberikan bervariasi , sesuai tingkat pendidikan. Untuk TK sampai SD/sederajat menerima sebesar Rp.1.500.000/orang/tahun maksimal 8 tahun, untuk tingkat SLTP/sederajat sebesar Rp.2.000.000/orang/tahun maksimal selama 3 tahun,SLTA/sederajat sebesar Rp.3.000.000/orang/tahun maksimal 3 tahun, dan Perguruan Tinggi sebesar Rp.12.000.000/orang/tahun.

Untuk santunan berupa uang tunai yang diberikan langsung kepada ahli waris, ketika peserta BPJSK meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja mendapatkan bantuan sejumlah Rp42 juta dengan rincian santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

“Saya berharap kepada Walikota, Sekda, dan seluruh Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemko Pariaman ini, bisa mendukung program dari BPJSK ini, karena ini adalah merupakan program negara juga, apalagi baru keluar Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Presiden Joko Widodo”, pinta M.Yasir Ginting. (agus)