Pekerjaan tak Dibayar, CV AJB Ancam Sita Seluruh Interior Terpasang

Interior di gedung BupatI Sijunjung. (ist)

MUARO SIJUNJUNG – Merasa tidak ada penyelesaian tentang pembayaran terhadap pengerjaan pemasangan interior gedung bupati Sijunjung, CV. Anugrah Jaya Bersama (AJB), mengancam akan menyita seluruh bahan yang telah terpasang dan dipakai sebagai kantor layanan pemerintah.

Melalui Kuasa Hukumnya Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan, sebagai sub kontraktor antara PT. Bangun Kharisma Prima (BKP) serta persetujuan dan izin dari pemilik pekerjaan (Dinas PUPR Sijunjung) meminta untuk penyelesaian pembayaran semua pekerjaan interior serta pekerjaan tambahan seperti AC, UPS, Electrical listrik, sampai saat ini masih belum direalisasikan.

Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sub Kontraktor antara PT BKP dengan AJB dengan nomor 001/Subkon-Interior/2019, tertanggal 8 Maret 2019 sudah diselesaikan. Namun pembayaran terhadap semua pengerjaan itu sampai saat ini belum selesai. Sementara sebelumnya pihak AJB telah berupaya untuk meminta PT BKP melalui PUPR serta PPK untuk menyelesaikannya.

Merasa upaya yang dilakukan AJB tidak menemui penyelesaiaan, melalui kuasa hukumnya, AJB menilai tidak ada itikad baik dari PT BKP dan pihak PUPR untuk menyelesaikan secepatnya. AJB melalui Kuasa Hukumnya mengancam akan menyita semua pekerjaan yang telah ia pasang.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke PUPR, PPK Satri Zali, didampingi Kepala PUPR Sijunjung, Budi Syafarman, menyebutkan pihaknya tidak ada kaitannya dengan AJB. Sebagai pemilik pekerjaan PUPR hanya berurusan dengan kontraktor utama, BKP. “Harusnya AJB menuntut pembayaran itu ke BKP,” ujar Satria Zali.

Baik Satria Zali, maupun Budi syafarman, tidak menampik beberapa waktu lalu pihak AJB pernah mendatangi mereka. Namun karena tanggungjawab pengerjaan itu BKP, mereka tidak bisa berbuat banyak. Sementara dari pihak Pemkab Sijunjung (PUPR) sendiri telah siap membayarkan sesuai bobot kerja yang telah dihitung oleh tim. Namun sampai akhir 2019 pihak BKP tidak datang menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang telah meraka kerjakan.

Pembangunan pengerjaan Gedung Bupati Sijunjung dengan anggaran Rp46 miliar lebih, dimulai sejak awal 2019, dengan pemenang PT Bangun Kharisma Prima yang berkantor di Jakarta, sampai akhir pengerjaan yang sempat diperpanjang, hanya bisa menyelesaikan 94 persen. Sementara pembayaran hasil pengerjaannya itu sekitar 87,3 persen. ” Sisanya itu sampai akhir 2019 kemaren tidak ditagih BKP,” terang Satria Zali.

Budi Cahyadi Ningrat membenarkan pihaknya telah melayangkan surat ke pihak Pemkab Sijunjung dan PT BKP. Kalau sekiranya tidak ada penyelesaian pihaknya akan menyita semua pekerjaan interior yang telah dikerjakan oleh kliennya. (SH)