BATUSANGKAR – Proyek Konstruksi Sarang Laba (KSLL) merupakan sistem pondasi kokoh dan ekonomis dengan memanfaatkan tanah sebagai bagian dari struktur pondasi, kedepan tidak akan dipakai lagi di Tanah Datar.
Demikian juga pekerjaan rekanan, irigasi dan ruangan rawat inap RSUD M. Ali Hanafiah.
Hal ini merupakan sorotan BPKP Provinsi Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT kepatuhan belanja daerah semester II Tahun 2021 yang diserahkan pada Bupati Eka Putra kemarin.
“Perlu segera ditindaklanjuti yang menjadi sorotan BPKP, sementara untuk belanja pegawai dan belanja pembangunan lainnya tidak ada, yang ada hannya soal pekerjaan rekanan,” ungkap Bupati.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT Kepatuhan Belanja Daerah semester II Tahun 2021 tidak ditemukan adanya masalah terkait penggunaan anggaran belanja daerah di Tanah Datar, namun tetap harus menindak lanjuti LHP. Pada Badan Kauangan Daerah (BKD).
Diutarakan, jika penyerahan LHP PDTT ini hampir selama dua tahun tidak diberikan secara langsung karena Covid-19.
Menurutnya, laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
Penggunaan anggaran, lanjutnya, harus sesuai dengan mekanisme baik itu di eksekutif maupun legislatif seperti dana pokir DPRD, jika ada pada APBD maka itu harus sesuai mekanisme dan dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan masyarakat bukan konstituen saja. (ydi)












