Pejudi Togel Online Ditangkap Polres Pasaman Barat

Pejudi togel ditangkap

Pasbar – Bermain judi online jenis Toto Gelap (Togel) AD (46) dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro.di Jorong Sumba Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kamis (16/5) sekitar pukul 21.40 WIB.

“Kita meringkus AD yang diduga melakukan tindak pidana permainan togel di sebuah warung,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris.

Dikatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku seiring adanya informasi masyarakat dan sudah meresahkan masyarakat terkait maraknya permainan judi online yang dilakukan oleh beberapa oknum disebuah warung kopi milik EP, yang berada di Jorong Sumba, Nagari Ujung Gading.

Bergerak cepat, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa adanya permainan judi online jenis togel di warung kopi tersebut.

Alhasil, petugas mengamankan pelaku AD, yang saat itu sedang memegang satu unit handphone merk Oppo warna silver dan sedang membuka permainan judi online jenis togel di situs Asus Toto.

“Kita langsung memeriksa handphone pelaku, dan didapati akun tersebut berisi saldo serta sejumlah angka pasangan di togel floren. Selain itu, juga ditemukan beberapa sobekan kertas berisi angka pasangan togel, sejumlah uang tunai dan pena,” katanya

Setelah di introgasi, terhadap petugas pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan permainan judi online di handphone miliknya, serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik pelaku.

Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk OPPO warna silver yang berisi situs togel online asus toto dengan nominal saldo di dalam akun tersebut sebesar Rp 664.574, dan pasangan angka di nomor WhatsApp pelaku.

“Kita juga menyita Barang Bukti (BB) lainnya berupa kertas berisi tulisan angka pasangan togel titipan orang lain sebanyak delapan lembar, satu buah pena merk pilot warna hitam dan uang sebanya Rp 137.000,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kita mengimbau agar masyarakat Pasbar, tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, mari kita ciptakan suasan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, sehingga tercipta suasana aman, nyaman sehingga tidak mengusik ketentraman masyarakat lainnya,” katanya. (Arafat)