Hukum  

Pejudi Koa Diringkus Polsek Sutera

Ilustrasi. (*)

PADANG – Tiga pejudi koa ditangkap Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan, saat main pakai taruhan di salah satu warung, Minggu (26/8) sore. Ketiga tersangka berinisial M (35), AP (35) dan J (54).
Ketiganya digelandang petugas di bawah pimpinan Kapolsek AKP Alkadri.

Menurut Kapolsek, saat penangkapan ada empat pelaku yang tengah bermain,namun seorang berhasil melarikan diri.

“Tiga diamankan dan seorang lagi dalam pencarian (DPO)”, ujar AKP Alkadri, Senin (27/8).

Penangkapan pelaku judi koa tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di warung itu ada permainan judi koa.

Hasil penyelidikan, diamankan tiga orang laki – laki yang sedang bermain judi jenis koa sedangkan satu lagi berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut ketiganya diamankan ke Mapolsek Sutera untuk proses penyidikan lebih lanjut. (guspa)