Pejabat Pasaman Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

LUBUK SIKAPING – Lima dari 91 pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pasaman yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ternyata belum juga melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

“Untuk wajib lapor 2017, masih ada lima orang pejabat lagi yang belum Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi nama dan jabatannya tidak bisa kita sebutkan. Ini bagian yang tidak boleh dipublikasikan,” kata Kepala Inspektorat Pasaman, Rosben Aguswar, Selasa (4/9).

Di sisi lain, Pemkab Pasaman bersama sebelas kabupaten/kota lainnya baru saja mendapatkan kategori A atas kepatuhan sejumlah pejabatnya dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk 2017, karena tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Akan tetapi, dari torehan prestasi membanggakan itu, ternyata masih ada saja pejabat yang membandel dan enggan melaporkan LHKPN kepada KPK. Padahal, pelaporan dalam bentuk LHKPN ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan KKN.

Rosben Aguswar mengatakan, jumlah wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Pasaman sebanyak 91 orang pejabat. Terdiri atas para kepala OPD, camat, auditor Inspektorat dan pejabat pengadaan di ULP.
Kelima pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya itu ke KPK, kata dia, masih diberi waktu dispensasi oleh KPK di tahun ini, sebelum dilaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. (chandra)