Pedagang Sate Babi di Padang jadi Tahanan Kejaksaan

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan dan Kasat Reskrim, memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka penjual sate babi yang melarikan diri. Ist
PADANG-Suami-isteri tersangka kasus sate Padang yang diduga menggunakan daging babi yaitu B (55) dan E (48), akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah diserahkan oleh penyidik kepolisian.
“Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian untuk kasus sate (menggunakan daging babi) itu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Selasa (21/5).
Pada tahap II itu kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, dan sejumlah proses administrasi.
“Usai tahap II kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang,” katanya.
Yarnes menargetkan perkara sate babi yang sempat menghebohkan masyarakat Padang itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Pelimpahan secepatnya, target dalam empat belas hari setelah tahap II,” katanya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Mulyana Safitri, dan kasus keduanya berada dalam satu berkas.
Pelaksanaan tahap II tersebut sebelumnya sempat terhambat, mengingat berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari.
Hal itu dikarenakan B dan E yang sebelumnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditemukan keberadaannya.
Sekitar satu bulan “buron”, akhirnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-isteri berhasil diciduk polisi di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5).
Personel Polresta Padang yang dibantu kepolisian setempat menangkap tersangka ketika sedang di toko jahit.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pangan.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi. (411)