Pedagang Pasar Tarandam Akan Tempuh Jalur Hukum

PAGAR - Pemasangan pagar oleh PT KAI Divre II Sumbar di Pasar Tarandam. (ist)

PADANG – Puluhan petak kios di Pasar Tarandam, Kecamatan Padang Timur disegel PT KAI Divre II Sumbar pada Kamis (25/11/2021).

Juru Bicara Pedagang Pasar Tarandam, Syafrizal Koto menyampaikan tindakan yang dilakukan pihak KAI sangat merugikan pedagang, sebab akses masuk pengunjung berbelanja ke pasar tertutup. Apalagi tanpa pemberitahuan penyegelannya.

“Kita sebagai pedagang merasa dizalimi pihak KAI karena, kios yang berjumlah 34 unit ini telah dibeli ke pihak Koperasi PT KAI Divre II Sumbar sejak lama dan Akta Notaris kepemilikan ada sama pedagang,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika tertutup semua jalur masuk ke pasar, akibatnya biaya sewa tanah tak bisa dibayar pedagang sesuai perjanjian dengan pihak Koperasi. Apalagi saat ini pandemi melanda dan jual beli dalam sehari tidak berapa.

“Kita sangat menyayangkan sikap PT KAI Divre II Sumbar dan kasus ini akan digugatnya sampai tuntas,” paparnya.

Untuk keinginan pedagang lanjutnya akses masuk tidak di batas. Jika perlu pagar depan dibongkar kembali seperti kondisi pasar Tarandam lama. Supaya ekonomi pedagang berputar dan biaya kebutuhan sehari-hari terpenuhi.

Sementara, Elvira salah seorang pedagang mengatakan jual beli di pasar saat ini kondisinya jauh berbeda sebelum aktifnya jalur ini.

“Biasanya sehari dapat Rp150 ribu sekarang Rp50 ribu sudah lewat setengah hari baru dapat. Kadang tidak sampai pula segitu dan hanya untuk beli sambal saja bisa,” paparnya.

Ia bersama pedagang lainnya akan tuntut hal ini ke pihak Koperasi PT KAI Divre II Sumbar. Jika tak ada solusinya kembalikan semua uang pedagang oleh pihak Koperasi.

Manager Aset PT KAI Divre II Sumbar, Indra mengatakan pihak KAI tak melakukan penyegelan atau penutupan pasar. Melainkan pemasangan pagar.

“Pagar yang dipasang itu, tak semua kios tertutup akses masuknya dan ada ruang untuk ke dalam. Baik pejalan kaki dan sepeda motor,” paparnya.

Ia mengatakan, tindakan tersebut dalam rangka pemeliharaan aset yang dimiliki dan prosedurnya telah sesuai SOP.

“Kita menjalankan apa yang diinstruksikan pusat,”paparnya.

“Soal kepemilikan surat oleh pedagang lanjutnya KAI belum mendalami keabsahannya dan pedagang sebelumnya berurusan dengan pihak Koperasi KAI Divre II Sumbar,” ungkapnya didampingi Humas PT KAI Divre II Sumbar. (105)