Padang  

Pedagang Pasar Raya Fase VII Pertanyakan Soal Kartu Kuning Untuk Agunan Bank

PADANG – Para pedagang yang berada di Pasar Raya Fase VII pada umumnya menyetujui pembangunan Pasar Raya Fase VII.

Tetapi, mereka mempertanyakan apakah kartu kuning yang dimiliki saat ini dapat dijadikan jaminan agunan saat melakukan peminjaman di perbankan.

Hal ini diungkapkan para pedagang saat melakukan hearing yang difasilitasi DPRD Padang dengan Dinas Perdagangan Kota Padang.

“Apakah ada jaminan kepada kami, jika pembangunan Pasar Raya Fase VII selesai, kami dapat menjadikan kartu kuning sebagai agunan ke pihak perbankan,” tanya salah seorang pedagang di ruang sidang utama DPRD Padang, Senin (28/11).

Menjawab hal itu, Kepala Dinas perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah menjelaskan para pedagang Fase VII yang telah bertoko di di Fase VII tetap memiliki kartu kuning kembali.

“Kami menjamin, para pedagang yang memiliki kartu kuning, akan mendapatkan kartu kuning kembali setelah selesai dibangun,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syahendri Barkah menyatakan, jika permasalahan dengan perbankan, pihaknya mau membantu apa saja yang dibutuhkan pedagang untuk mendapat pinjaman.

“Kita akan bantu, apa kebutuhan pedagang untuk mendapat pinjaman dengan pihak perbankan. Jika kartu kuning apakah bisa menjadi agunan di perbankan, kita tidak tahu. Itu kebijakan bank,” tegasnya.

Syahendri Barkah memaparkan juga, tidak ada perubahan kartu kuning yang lama dengan kartu kuning yang baru setelah Fase VII selesai di bangun.

“Tidak ada perubahan kartu kuning lama dengan kartu kuning yang baru. Aturan juga tetap sama. Masa berlaku kartu kuning adalah lima tahun. Pemilik kartu kuning tidak boleh menyewakan tokonya selama memiliki kartu kuning, walau pada dasarnya kita tutup mata bahwa banyak pemilik kartu kuning yang menyewakan tokonya,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti menjelaskan, jika para pedagang meragukan surat kuning dapat dijadikan agungan di pihak perbankan, Elly Thrisyanti meminta dalam pertemuan bisa menghadirkan perbankan yang bisa memberikan pinjaman dana untuk pedagang.

“Bagaimanapun pembangunan Fase VII harus dilaksanakan. Jika pedagang meragukan apakah kartu kuning bisa di jadikan agungan di Bank, maka saya minta untuk menghadirkan pihak bank yang bisa menjelaskan apakah kartu kuning bisa menjadi agunan di perbankan,” tegasnya. (benk)