Padang  

Pedagang Pasar Lubuak Aluang Demo PT KAI

Puluhan pedang Pasar Lubuak Aluang demo PT KAI. (yose)

PADANG – Forum Advokasi Pedagang Pasar “A” Lubuk Alung menggelar aksi demonstrasi di Stasiun Simpang Haru, Padang Rabu (18/9). Mereka menolak penertiban oleh PT KAI Divre Sumatera Barat atas ruko mereka yang berdiri di atas lahan milik perusahaan “plat merah” itu.

“Kami menolak ditertibkan dalam waktu dekat karena ruko adalah tulang punggung perekonomian keluarga,” kata koordinator aksi Akmal Usman.

Dikatakannya, ada 54 orang yang akan terdampak jika kebijakan penertiban itu dilanjutkan oleh PT KAI. Pedagang menurutnya tidak meminta PT KAI untuk menunda penertiban itu selamanya, tetapi hanya lima tahun saja sampai mereka mendapatkan pekerjaan lain.

Selain itu mereka juga menuntut agar biaya pembongkaran yang diberikan PT KAI sebesar Rp150 ribu per meter ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan hak pedagang.

Sebagian pedagang menyebut mereka telah menyewa lahan PT KAI yang mereka tempati untuk ruko itu selama 25 tahun. Sekarang masih jalan 15 tahun. Seharusnya masih tersisa 10 tahun lagi.

Humas PT KAI Divre Sumbar Muhammad Reza Fahlepi menyebut penertiban dan pengosongan lahan milik PT KAI di sekitar Stasiun Lubuk Alung adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan pada penumpang.

Salah satunya dengan meningkatkan dan menambah fasilitas di stasiun. Penertiban yang dilakukan menurutnya sudah sesuai dengan SOP dari PT KAI. Bahkan sudah diberikan banyak keringanan.

“Kami sudah sosialisasikan pada pedagang untuk mengosongkan lahan pada Juni 2019. Namun pedagang minta ditunda hingga selesai Idul Fitri. Itu kami kabulkan,” katanya.

PT KAI menunda penertiban hingga Agustus 2019. Namun kemudian pedagang minta ditunda lagi. “Kita sudah sampaikan bahwa tidak ada penundaan lagi. Lahan harus segera dikosongkan,” katanya.

Karena tidak diindahkan, PT KAI memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Terkait sisa masa sewa, Reza mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim hukum. Namun, penertiban menurutnya akan dilanjutkan. (yose)