Hukum  

Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Rp 38 Juta

Inilah mobil Rahmad Hidayat yang kacanya dipecahkan pelaku pencurian. (Ist)

PARIAMAN – Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil, terulang lagi. Kasus terjadi dipelataran parkir stasiun kereta api, Pasar Pariaman, Senin (18/11), sekitar pukul 13.30 Wib.

Dalam aksinya, pelaku yang diduga dua orang berhasil membawa kabur uang milik korban sebanyak Rp 38 juta. Korban, Rahmad Hidayat (23) warga Guguak, Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, kepada wartawan, Selasa (18/11), menyebutkan, aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil terjadi ketika korban tengah makan di rumah makan dekat stasiun kereta tersebut.

Kejadian itu baru diketahui korban setelah selesai makan atau ketika kembali ke pelataran parkir. Begitu hendak menaiki mobil, dia melihat kaca disamping kanannya sudah pecah.

Tak hayal, uang senilai Rp 38 juta yang baru diambilnya dia sebuah bank pun lenyap. Sekarang kasus tersebut sedang dalam penyelidikan petugas. (darmansyah)