Solok  

PDAM Kota Solok: Bukan Tidak Mau Bayar, Ada Permintaan Penangguhan 

SOLOK – PDAM Kota Solok membantah tidak adanya niat untuk membayar kontribusi terhadap pemanfaatan air baku yang bersumber dari Kabupaten Solok yang saat ini mengundang kegaduhan pasca munculnya pernyataan Bupati Solok Epyardi Asda yang belakangan ini viral menjadi konsumsi publik.

Direktur PDAM Kota Solok Rabiulliski, mengatakan pembayaran terhadap kontribusi pemanfaatan air baku yang bersumber dari Kabupaten Solok tersebut terputus pembayaran berangkat atas surat yang dilayangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok kepada PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022. Dalam perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari itu PDAM Kota Solok diminta untuk melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

Menurut Rabiulliski yang akrab disapa Eka sebelum munculnya surat sekda Nomor: 970/413/BKD-2022, pembayaran kontribusi terhadap pemanfaatan air baku yang bersumber dari Kabupaten Solok tidak ada permasalahan alias lancar.

Dijelaskannya, kontribusi pemanfaatan air baku setiap bulan dibayarkan berkisar Rp35-37 juta per bulan.

“Terhitung sejak Januari 2019 sampai Mei 2022, PDAM Kota Solok selalu membayarkan kontribusi sesuai kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama. Terakhir kali, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari s/d Mei 2022) dengan nilai Rp174.703.838,” jelas Eka dalam rillis Kominfo Kota Solok, Selasa(11/4).

Disisi lain, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan, menyampaikan dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan PKS pada 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

Selanjutnya, Heppy Darmawan mengatakan permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegara mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut sebab ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

“Ini adalah masalah administrasi, Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun warga Kota Solok,” tutup Heppy. (Oky)