PAW Anggota DPRD Sumbar, Masih Menunggu SK Mendagri

PADANG-DPRD Sumbar sedang menunggu SK Kemendagri terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Sumbar. PAW akan dilakukan untuk mengganti tiga anggota dewan yakni Martias Tanjung, Marlis, dan M Algazali. Ketiganya pindah partai dan maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019. Dengan begitu ketiganya resmi berhenti sebagai anggota dewan setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September lalu.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis pada sejumlah wartawan, Selasa (2/10). Raflis menyebutkan pemberhentian anggota dewan ini sesuai dengan Surat Kemendagri nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang mencalaonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.

Raflis menyebutkan dengan telah ditetapkannya DCT oleh KPU SUmbar, maka hak-hak tiga anggota dewan tersebut tak ada lagi sebagai anggota dewan.

”Gaji, tunjangan, dan lainnya tak lagi dibayarkan pada anggota dewan tersebut,” katanya.

Jika nanti SK Kemendagri itu telah diterima Sekretariat DPRD Sumbar, maka akan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan paripurna istimewa PAW-nya.

”Agenda PAW ini tinggal menunggu SK Kemendagri untuk dijadwalkan paripurnanya. Periode 2014-2019 ini berakhir pada 18 Agustus 2019 mendatang,” katanya.

Dengan begitu masih tersisa lebih dari setengah tahun untuk dewan pengganti duduk sebagai anggota DPRD Sumbar.

“Untuk nama-nama PAW nya kami juga masih menunggu kabar dari KPU Sumbar,” ujarnya.(titi)