Pasien Positif Korona Sebaiknya Jangan Diisolasi di Rumah

PADANG – DPRD Sumbar meminta pemprov dan dinas terkait untuk memastikan semua pasien positif virus covid 19 (corona) dikarantina atau diisolasi oleh pemerintah. Jangan ada pasien positif yang diisolasi mandiri (di rumah). Dengan demikian bisa dipastikan virus tersebut tidak menular ke orang lain.

Untuk diketahui, berdasarkan data resmi Pemprov Sumbar yang dilansir dari www.corona.sumbarprov.go.id hingga Rabu sore, (1/4) tercatat ada 12 pasien positif pengidap covid 19. Dari 12 orang tersebut, sebanyak 4 pasien diisolasi dari rumah (isolasi mandiri). Sisanya 7 orang dikarantina oleh pemerintah (dirawat di rumah sakit) dan 1 orang telah meninggal dunia.

“Semua pasien yang dinyatakan positif mengidap covid 19 harus dikarantina oleh pemerintah, melalui rumah sakit atau dikarantina di tempat yang telah kita (pemerintahan Sumbar) sediakan. Kebijakan yang membiarkan mereka diisolasi mandiri di rumah itu tidak tepat,” ujar ketua Fraksi Gerindra, DPRD Sumbar, Hidayat, Rabu (1/4).