Pasca Sidang Sengketa Informasi Publik, Putusan Majelis Komisioner Sulit Dieksekusi

PADANG – Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) terus bergulir di ruang persidangan Komisi Informasi (KI). Namun persoalannya, Pasca putusan majelis komisioner KI setelah sengketa itu gagal di mediasi, ternyata sulit untuk dieksekusi.

“Berangkat dari keprihatinan inilah Komisi Informasi Sumbar menggelar FGD dengan menghadirkan pakar hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan kehakiman guna membedah persoalan ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Ketentuan Pidana UU No. 14 Tahun 2008, Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” Truntum Hotel, Selasa (23/11).

Dikatakan Nofal, sejauh ini pasal pidana di Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih berada di wilayah abu-abu.

“Karena itu, FGD ini dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini sehingga menjadi kekuatan dalam menggaungkan keterbukaan imformasi publik oleh badan publik,” jelas Nofal.

Sementara itu Adrian Tuswandi menambahkan bahwa UU No. 14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi. Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Mungkin ini terkait banyaknya celah di Pasal II UU No. 14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi,” ungkap Adrian yang merupakan komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Dijelaskan Adrian Tuswandi, ada fakta menarik yang ditemui pada bab 11 pasal 51-57 tentang ketentuan pidana informasi dimana awalnya dulu undang undang ini merupakan “Super Power Regulasion” yaitu ada 3 kewenanangan, eksekutif, legislatif dan edukatif. Namun bagaimana cara penerapan ketentuan pidananya hingga pelaksanaan eksekusinya masih belum kuat.

“Karena itu kami mengundang aparatur dari berbagai bidang hukum untuk meminta bulir pikir yang nantinya menjadi pegangan serta masukkan penting untuk jalannya pidana informasi. Output FGD ini nanti nya akan menjadi resume penting yang dimuat dalam buku Vonis di Bab 1 yang akan diterbitkan oleh Komisi Informasi Sumbar untuk dijadikan bahan referensi bagi KI dan masyarakat pada umumnya,” jelas Adrian. (benk)