Riau  

Pasangan Suami Istri Ditangkap Usai Membunuh dan Merampok di Mandau

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Pasangan suami istri berinisial HR (29) dan SK (28) ditangkap tim gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polsek Mandau.

Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan wanita paruh baru berinisial SU (51).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Selasa (14/1/2024).

“Pasutri itu ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Mandau,” katanya.

AKP Primadona, juga menjelaskan bahwa pasangan tersebut tidak hanya membunuh korban dengan cara mencekik, tetapi juga merampas uang, perhiasan, dan ponsel milik korban.

“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu mengambil barang berharga miliknya,” ujar AKP Primadona, Selasa (14/1/2025).

Tak hanya itu saja, anak korban disekap hingga lemas di dalam rumahnya pada Minggu (12/1/2025).

Yang lebih mengejutkan, anak korban yang masih berusia 4 tahun ditemukan dalam kondisi lemas akibat disekap oleh pelaku di dalam kamar.

“Ini tindakan sangat kejam. Tidak hanya membunuh, pelaku juga tega menyekap anak korban hingga kondisinya melemah,” tegas AKP Primadona.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK yang tengah bersembunyi di sebuah hotel di Pekanbaru.

Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)