Parpol yang Dicoret di DCS Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

PADANG – Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi telah diumumkan. Ada tiga partai politik (parpol) yang dicoret pada enam dapil. Parpol ini diberikan waktu tiga hari untuk melaporkan sengketa ke badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Dalam waktu tiga hari itu pula diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan. Itulah satu-satunya cara yang bisa ditempuh agar bisa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan tetap berlaga pada pemilu legislatif 2019.

Parpol yang dicoret ini yakni, Gerindra pada dapil 3 (Bukittinggi-Agam). Partai Berkarya dicoret pada tiga dapil, yakni dapil 4 (Pasaman-Pasaman Barat), dapil 5 (Limapuluh Kota-Payakumbuh), dapil 6 (Padang Panjang, Tanahdatar, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya). Lalu PSI pada dua dapil, yakni dapil 4 (Pasaman-Pasaman barat) dan dapil 6 (Padang Panjang, Tanah Datar, Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya).

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Alni mengatakan parpol yang merasa dirugikan pada penetapan DCS boleh mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sumbar.

“Silakan pimpinan masing-masing parpol menyampaikan permohonan atas dasar keputusan KPU. Permohonan sengketa ini kami terima selama tiga hari,” ujar Alni, Senin (13/8).

Cara ini, kata dia, sesuai dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbawaslu 18 Tahun 2017, yakni permohonan sengketa diajukan tiga hari sejak keputusan KPU tentang DCS dikeluarkan.

“Sampai hari ini (Senin, 13/8) belum ada parpol yang mengajukan laporan. Baru ada yang konsultasi dan bertanya-tanya saja,” ujar Alni. (titi)