Parkir di Tempat Terlarang Kendaraan Bergambar Capres Digembok SK4

BUKITTINGGI-Parkir ditempat terlarang mobil bergambar calon Presiden nomor urut 1 (Jokowi-Makruf Amin) digombok oleh Tim Satuan Kerja Ketertiban dan Keamanan Kota (SK4) Kota Bukittinggi, Sabtu (26/1).
Kendaraan jenis Avanza nopol BA 1963 VI itu diparkir di bawah jembatan Flay over Aur Kuning Bukittinggi. Padahal dilokasi itu sudah ada rambu rambu dilarang parkir, namun pengemudi mobil tersebut tetap memarkirkan kendaraanya di lokasi itu.
Melihat ada kendaraan yang parkir ditempat terlarang itu tim SK 4 langsung menghampiri kendaraan tersebut. Namun karena dilokasi tidak ditemukan pemiliknya petugas langsung menggembok roda kendaraan itu dan memasang stiker bertuliskan” anda parkir ditempat yang salah”
Kasi Operasional Satpol PP Kota Bukittinggi, Dodi Andresia membenarkan pihaknya telah menertibkan kendaraan yang parkir di bawah jembatan Fly Over Aur Kuning.
Saat itu tim SK4 sedang pantroli dan melihat ada kendaraan yang parkir bawah jembatan Fly Over Aur Kuning”, ujar Dodi.
Menurut Dodi, lokasi itu merupakan areal dilarang parkir bahkan tidak jauh dari kendaraan itu ada rambu rambu dilarang parkir.
Dodi menjelaskan, pengembokan kendaraan yang dilakukan itu untuk menertibkan kendaraan yang parkir disembarangan.
“Metode pengembokan dilakukan karena pemilik kendaraan tidak ada dilokasi, kalau ada pemiliknya di lokasi, maka kita akan lakukan tilang, tapi karena pemiliknya tidak ada di lokasi makanya kita lakukan pengembokan,”ujarnya.
Selanjutnya, gembok tersebut dapat dilepaskan setelah pemiliknya membayar denda penertiban sebasar Rp 250 ribu sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Penertiban seperti itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang memakirkan kendaraan di lokasi yang terlarang,” ucapnya.
Pengembokam kendaraan bergambar capres no urut 1 itu cepat viral di media sosial seperti instagram dan FB sehingga banyak dikomentari oleh masyarakat. (203)