PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan.
Pemerintah Kota Pariaman diwakili Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, dalam penandatanganan yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (8/7).
Penandatanganan dilakukan oleh 19 bupati/wali kota atau perwakilannya bersama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan disaksikan langsung Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Suyus Windayana mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, serta pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
“Pemerintah pusat menargetkan 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat harus dilindungi sebagai LP2B. Melalui berita acara ini, seluruh kabupaten dan kota telah menyepakati luasan kawasan pertanian pangan yang akan dilindungi melalui regulasi, termasuk skema kolaborasi antardaerah,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menuntaskan kesepakatan LP2B. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen tinggi pemerintah provinsi beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Senada dengan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyebutkan Sumatera Barat berhasil menetapkan luas LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Menurut Mahyeldi, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B.
“Kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” jelasnya.
Mahyeldi menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menegaskan penandatanganan kesepakatan LP2B merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan, Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif agar tetap berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan.
“Kita memiliki luas wilayah yang tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu diperlukan perencanaan dan pengendalian yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan,” tutupnya.












