Pariaman Dapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kemen PUPR

Kadis Perkim dan LH Kota Pariaman, M.Syukri mensosialisasikan BSPS di Kantor Desa Balai Nareh. (kominfo)

PARIAMAN – Dinas Perkim Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman, dapat bantuan 100 unit BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, M. Syukri, ketika memberikan sosialisasi BSPS di Kantor Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (25/6).

BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Dijelaskan Syukri dari 100 unit BSPS diperuntukkan untuk empat Desa yang ada di Kota Pariaman. Adapun Desa yang mendapatkan untuk Desa Tungkal Selatan sebanyak 60 unit, Desa Balai Naras sebanyak 20 unit, Desa Bato sebanyak 20 unit dan Desa Marunggi sebanyak 20 unit.

Semula Dinas Perkim LH mengusulkan sebanyak 600 unit penerima BSPS, namun Negara kita dilanda wabah Covid-19 , Kementerian PUPR hanya menyetujui 100 unit BSPS.

“Awalnya kita mengusulkan 600 unit BSPS, karena berkaca di Tahun 2019 yang lalu kita mendapat 1.000 unit BSPS, tetapi karena pandemi virus corona, pemerintah pusat hanya menyetujui sebanyak 100 unit BSPS, dan pemilihan desa dan jumlahnya pun Kementerian PUPR yang menentukan, jadi kita tidak tahu desa mana dan berapa jumlah yang menerima setelah ditetapkan oleh mereka,” ungkapnya.

Untuk kriteria penerima BSPS adalah masuk kategori MBR atau warga miskin, memiliki/menguasai tanah, dalam hal ini rumah sendiri, rumahnya termasuk RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

M. Syukri berharap keswadayaan dari masyarakat. Dimana swadaya yang dimaksud bisa dalam bentuk tambahan uang, bisa juga bahan bangunan, dan apabila tidak bisa keduanya bisa dengan swadaya tenaga atau menukangi sendiri atau menukangi secara bersama, dan nanti hal ini menjadi point penting bagi penerima BSPS.

“Dana Program BSPS terbagi menjadi dua jenis yakni Peningkatan Kualitas Rumah sebesar Rp17,5 juta dengan rincian Rp15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” ulasnya mengakhiri. (agus)