Parah! Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ditangkap Polisi Karena Sabu, Ngaku Pakai Saat Tugas Luar Daerah

Kapolres Solok diwakili Waka Polres AKBP Irwan Zani,SH bersama Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, SH melakukan konferensi pers dengan menghadirkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) yang ditangkap karena diduga mengkosumsi sabu, Selasa (10/1). (rusmel dt sati)

AROSUKA – Kabupaten Solok Buncah. Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30), tercatat sebagai warga Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok, Selasa (10/1) dini hari.

Parahnya, saat diinterogasi polisi di ruang Kasatres Narkoba Polres Solok, tersangka LE mengakui telah memakai barang haram itu sejak enam bulan terakhir. Terutama saat bertugas ke luar daerah. Ia mengaku pertama kali mengenal sabu saat melaksanakan tugas luar daerah di Kota Pekanbaru.

Terkait kasus sabu ini, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK, SH, MH melalui Waka Polres AKBP Irwan Zani, SH membenarkan peristiwa penangkapan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ini.

“Benar, petugas telah melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE dari partai Demokrat,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Solok, Selasa (10/1) pagi.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH menyebutkan, tersangka LE ditangkap pada pukul 00.15 Wib dini hari, saat sedang berada di tengah jalan raya depan SMA Gunung Talang, dikawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. LE saat itu dilaporkan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba mengatakan, petugas sempat membututi mobil pelaku dari arah Solok ke Arosuka sejak siang hingga tengah malam. Dari penyelidikan polisi, diketahui seseorang dengan mengendarai sepeda motor melemparkan sesuatu barang ke dalam mobil tersangka.

Saat ditangkap di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening senilai Rp 1.200.000, satu satu unit Handphone merek iPhone warna hitam. Semua barang bukti bersama satu unit mobil merk Honda Civic warna abu -abu dengan nopol BA 1735 HE dibawa ke Mapolres Solok. Tersangka pun telah menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya dipastikan positif.

“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan selanjutnya,” papar Iptu Oon Kurnia.

Sementara itu, tersangka LE mengaku dirinya pertama kali mengenal sabu ketika melaksanakan tugas luar daerah di Kota Pekanbaru. “ Saya hanya memakai ketika tugas luar daerah. Kalau disini hanya ketika berada dalam kamar di rumah saja,” sebutnya. (216)