Hukum  

Panti Pijat Digerebek Satpol PP Padang

PADANG – Panti pijat plus-plus berkedok warung lontong malam, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kamis (29/11) malam.

Dalam penertiban itu, pasukan penegak perda mengamankan dua wanita yang merupakan pemijat dan satu pria di lokasi.

“Ya, kita amankan dua wanita merupakan pekerja panti pijat di sana. Kita grebek, setelah mendapat laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas mereka,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.

Yadrison mengatakan, panti pijat ini, sengaja berjualan lontong untuk mengelabui petugas. Meski begitu, aktivitas ilegal mereka berhasil diketahui dan langsung ditertibkan.

Meski begitu, petugas tetap melakukan pemeriksaan. Alhasil, ditemukan sejumlah kamar, yang diduga digunakan untuk praktik ilegal mereka.

“Kami temukan sejumlah kamar. Dalam kamar ini pekerja panti pijat ini, melayani tamunya. Saat itu juga, kami menemukan dua wanita berinisial “PK” (70) dan “LM” (20), serta pria berinisial “CS” (55) yang merupakan tamu panti pijat,” katanya.

Setelah menemukan ketiganya, petugas langsung menggiring mereka ke Mako Pol PP Padang, untuk pengusutan lebih lanjut. Dari pemeriksaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kedua wanita ini terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK). (deri)