Pangkas Pohon Pelindung, Empat Pria Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim saat ekpos ungkap kasus penebangan pohon median jalan di Mapolsek Bukit Raya.(rahmat zikri)

BUKIT RAYA – Diduga sebagai dalang pemangkasan puluhan pohon pelindung di median jalan Tanku Tambusai, Kota Pekanbaru, empat pria ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya, Sabtu (24/10/2020).

Empat pria berinisial JW, MA, RA dan RP itupun akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (25/10/2020).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada awak media mengatakan para tersangka dijerat pasal 170 Juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Empat tersangka kini mendekam di Sel tahanan Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses peyelidikan. Hasil penyelidikan, tersangka JW merupakan staf lapangan bagian periklanan di CV berinisial RB. Sementara tiga tersangaka lainnya merupakan pelaku penebangan,” katanya.

Dari pengakuan para tersangka, pemangkasan terhadap 38 pohon Glodokan Tiang dan 35 pohon Tabebaya dilakukan dilakukan hanya dalam waktu satu malam saja menggunakan mesin pemotong dimulai pukul 00.30 WIB.

Ditambahkan AKP Arry, penangkapan para pelaku berdasarka laporan polisi nomor: LP/979/K/X/2020/Riau/Resta PKU/Sek Bukit Raya, tanggal 16 Oktober 2020.

“Modusnya, diduga karena pohon-pohon tersebut menghalangi papan reklame. Berdasarkan keterangan tersangka pohon yang dipangkas menggunakan alat pemotong dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Payung Sekaki. Pohon itu katanya dibawa menggunakan mobil pick up yang kini mobil dan pemiliknya dalam pengejaran,” jelasnya.(mat)