Hukum  

Palak Rp20Ribu, Pelaku Parkir Liar Ditangkap Polres Bukittinggi

Tersangka pemalak diamankan bersama barang bukti. (tns)

BUKITTINGGI – Sat Reskrim Polresta Bukittinggi menangkap pelaku pungutan parkir liar sebesar Rp20 ribu di wilayah Aur Kuning, Sabtu (8/8).

Penangkapan terhadap A (26) setelah video pemalakan modus parkir itu beredar di mediaa sosial. Video berdurasi 15 detik yang menunjukkan salah seorang pemuda yang meminta parkir kepada penggunjung pasar Aur Kuning.

Viralnya video tersebut langsung mendapat respon cepat dari Satuan Reskrim Polres Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, menjelaskan dan membenarkan unit opsnal Sat Reskrim langsung bertindak cepat dengan melacak dan mengamankan pelaku berinisial A (26). Dari tangan pelaku disita barang bukti uang hasil pungutan parkir liar yang dilakukannya sebabyak Rp250 ribu.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama agar segera melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110. (tns/mat