Pakai Surat Keterangan Domisili “Aspal”,  Siswa Lolos SMAN 1 Padang Panjang Dibatalkan

SMA 1 Padang Panjang

PADANG PANJANG – Ratusan anak yang berhasil masuk SMA Negeri 1 Padang Panjang terancam dibatalkan, karena diduga menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) dadakan atau asli tapi palsu (aspal).

SKD yang diduga dadakan atau aspal itu, diterbitkan pihak kelurahan terdekat dari kampus SMA Negeri 1 Padang di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Selain banyaknya anak yang diduga berasal dari luar zona SMAN 1 Padang Panjang, beberapa anak ditemukan berdomisili hanya lebih sedikit sepuluh meter dari komplek sekolah.

“Kabarnya banyak yang mengurus SKD di kelurahan terdekat dari sekolah. Masyarakat akhirnya jadi dirugikan. Kacau jadinya,” ujar seorang warga Kelurahan Koto Panjang yang berada dalam zona terdekat dari Kompleks SMAN 1 Padang Panjang.

“Itulah yang terjadi. Pihak kelurahan yang menerbitkan, ya, mereka pulalah yang harus mencabut lagi. Pak Sekda Kota Padang Panjang sudah memerintahkan lurah-lurah untuk membatalkan SKD domisili yang sudah keluar semuanya. Dua hari ini, lurah diuruh verifikasi lang ke lokasi mencari fakta sebenarnya,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang H. Ampera Salim, Kamis (9/7) pagi.

Dikatakan, Pemko Padang Panjang konsisten untuk berpedoman kepada Kartu Keluarga (KK), SKD dadakan itu, ujarnya, sesuai instruksi Sekdako harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Dinas Kominfo merilis, Walikota H. Fadly Amran melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra, bertegas-tegas dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2020/2021.

“Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Sumbar tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru T.A 2020/2021 ini, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga (KK), jika yang bersangkutan tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan, kemudian diketahui oleh camat dan ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan.

Untuk pengeluaran surat keterangan domisili ini, beliau meminta kepada camat dan lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ulang ke lapangan. “Kami memberi camat dan lurah waktu dua hari ini untuk melakukan crosscheck ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan, maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya, kalau sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali,” tegasnya.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai nantinya masyarakat yang mengurus surat keterangan domisili, kemudian di sisi lain ada siswa yang berada di zonasi tersebut, tidak dapat masuk ke sekolah yang berada di zonasinya Dikarenakan jarak tempat tinggalnya lebih jauh dengan peserta didik yang mengurus surat keterangan pindah dan keterangan domisili yang lebih dekat ke wilayah sekolah tersebut.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padang Panjang yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku, ” ujarnya. (mus)