Hukum  

Pakai Sabu, Oknum Polisi Solok Selatan Ditangkap

PADANG – Seorang oknum polisi dari Polres Solok Selatan, yang tertangkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang karena terlibat narkoba ternyata merupakan residivis. Brigadir J diketahui baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

“Yang bersangkutan juga pernah melakukan hal yang sama dan baru keluar. Ini untuk yang kedua kalinya terlibat narkoba,” terang Kapolresta Padang AKBP Yulmar Try Himawan kepada Singgalang, Rabu (4/4).

Dikatakannya, hingga saat ini Polresta Padang telah berkoordinasi dengan Propam dari Polres Solok Selatan untuk penanganan tindakan selanjutnya terhadap anggota yang bersangkutan.

“Tapi dari kita (Polresta Padang) pidananya tetap lanjut hingga nanti sampai ke kejaksaan. Sedangkan untuk sanksi lainnya kita kembalikan propam, ke angkumnya (atasan yang berhak menghukum) yaitu Polres Solok selatan yang lebih memiliki kewenangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Brigadir J ditangkap saat pesta sabu bersama rekannya Dedi Pebrianto (39) dan seorang spg (Sales Promotion Girl) rokok bernama Mona Pebri Ramadani (25) di salah satu Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Padang, Selasa malam (2/4).

Dari hasil penggeledahan di kamar hotel ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Barang haram itu dipecah menjadi paket besar dan kecil.

Selain itu Satresnarkoba Polresta Padang juga menemukan satu set alat hisab Sabu atau bong lengkap dengan kaca Pirex beserta korek api mencis. Untuk barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah sendok yang terbuat dari potongan pipet beserta dua unit handphone turut disita. (arief)