Ragam  

Pak Gubernur, Kunci Saja Sumbar Ini

M. Khudri

Oleh: M. KHudri

Pinteh sabalun hanyuik. Begitu bunyi pituah orang orang tua kita di Minangkabau. Dengan kondisi Sumatera Barat saat ini masih nihil korban virus korona, maminteh sabalun hanyuik bahasa Indonesianya pintas sebelum hanyut adalah mengambil tindakan antisipasi sebelum terjadi nya masalah yang menimbulkan kerugian besar yakni jatuhnya korban jiwa yang banyak.

Sebagaimana diketahui virus corona di Indonesia telah menempatkan Jakarta dan Bandung sebagai episentrum atau pusat penyebaran virus corona di Indonesia. Tentu saja Sumatera Barat menjadi terancam, karena ratusan orang saban hari keluar masuk Sumatera Barat dari dan ke wilayah episentrum itu.

Benar di Bandara BIM dicegat setiap penumpang yang turun pesawat dengan senter thermogun itu. Paling yang dapat diketahui dengan alat “keker” bersinar lasser itu hanyalah suhu badan. Siapa demam langsung dicurigai suspect, kemudian langsung diperlakukan sesuai standar operasional (SOP), disungkup, dibungkus dan pasang benda benda medis oleh orang orang berpakaian astronout.

Padahal mereka belum tahu apa sebabnya panas badannya, mungkin dia sakit jantung. Wajahnya yang tadi pucat, sekarang bertambah dengan pasi, pucat pasi dia. Karena kaget, maka itu pula yang membuat dia tergelenjat dan mati.

Umumnya penumpang suhu tubuhnya normal dan kelihatan sehat wal’afiat, tapi siapa bisa jamin mereka tidak membawa virus itu. Yang bawa virus corona tapi tak panas, sehat karena immunnya kuat, orang itu disebut carier atau tukang bawa. Si carier ini sampai dirumah menularkan kepada keluarganya, di kedai dia tularkan pula kepada kawannya, begitu juga dikantor dan seterusnya.

Nah, jika dibiarkan arus orang masuk keluar Sumbar ini saat ini dan seterusnya tatkala korban di Jakarta dan Jawa makin berjatuhan, apa tidak besar kemungkinan virus itu banyak yang masuk dan pada gilirannya mewabah pula di Sumatera Barat?

Karena itu tindakan bijak yang harus di ambil oleh Gubernur adalah segera tutup dan mengunci pintu-pintu masuk Sumbar disamping memberlakukan pembatasan kegiatan dan aktifitas dan perintah “berkurung” kepada warga.
Anak sekolah sekolah sudah dialihkan belajarnya secara online dari rumah masing-masing, pegawai kerja dirumah saja, pasar pasar ditutup dulu, kecuali penjualan kebutuhan harian. Intinya warga Sumatera Barat berkurung dulu, sampai virus betul-betul sudah pergi.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi katakan, wewenang Lock Down adalah wewenang pemerintah pusat, tapi tanggal 18 Maret kemaren beliau katakan daerah boleh lock down dengan minta izin Satgas Pusat. Itu didasarkan UU No 60/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jadi ada dasar hukumnya.

Apa masalahnya lagi? Akan terjadi kesulitan pangan ? Terutama warga menggantungkan periuk berasnya dengan kegiatan diluar rumah seperti pedagang kecil, ojek online, buruh buruh dan lain sebagainya. Itulah gunanya pemerintah. Siapa itu, yaitu Gubernur, bupati dan walikota. Mereka dengan keadaan darurat ini punya kewenangan meng alihkan APBD untuk penyangga ekonomi rakyat yang terdampak kebijakan kunci daerah. Bisa diambil dari anggaran perjalanan dinas DPRD, pajabat dan ASN yang jumlahnya milyar pertahunnya. Tak usah semua, 30 persen saja. Tak cukup? Batalkan kegiatan kegiatan fisik, tak usah buat jalan dan bangun jembatan dulu, hentikan bangun gedung dulu, demi menyelamatkan rakyat.

Saya yakin, rakyat Sumatera Barat bisa bertahan terutama untuk hidup dengan memaksimalkan hasil bumi yang ada di daerah ini. Apalagi berdasarkan informasi stok beras di gudang Bulog baik di Padang maupun kabupaten kota cukup banyak.

Banyak yang mengapresiasi himbaun Polda Sumbar agar masyarakat tetap dirumah saja. Kemudian, akan ada tindakan polisi jika ada yang “madar”. Kalau anak muda kumpul kumpul atau orang baralek masih bisa dipaksa bubar atau tutup. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang “mangakeh”? Tak mangakeh tak makan dia, kembali lagi ke tadi, itulah gunanya pemerintah ini dibentuk. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, begitu tujuan dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara tahun 1945.

Maka dengan mengunci Sumbar dan membantu ekonomi rakyat yang terdampak, itulah tugas pemerintah, presiden, gubernur, bupati dan walikota. (*)