Pajak Hiburan, Hotel dan Restoran Bakal Digratiskan 2 Bulan

Al Amin.

PADANG – Masa tanggap darurat bencana virus corona (covid-19), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang tengah menunggu persetujuan walikota untuk membebaskan 3 objek pajak selama 2 bulan (April dan Mei). Tiga objek pajak tersebut seperti pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel.

Ttiga objek pajak tersebut 15 persen nominalnya dari total keseluruhan pajak yang dikumpulkan Bapenda Padang.

“Saat ini kita dari Bapenda Kota Padang tengah menunggu persetujuan dari bapak walikota untuk memberikan bebas pajak selama 2 bulan terhadap 3 objek pajak tersebut,”ujar Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin, Selasa (31/3). .

Dikatakan Al Amin, bila telah disetujui walikota kebijakan itu segera direalisasikan. Namun, bila wajib pajak pelaku usaha tersebut tetap memungut pajak dari konsumen maka akan bisa dipidana. Tentu, diharapkan pelaku usaha pun jangan memanfaatkan pula mencari keuntungan dari keringanan yang diberikan oleh Pemko Padang.