Padang  

Padang Sudah Usulkan 23 Ribu Calon Penerima BPUM Presiden

PADANG – Kota Padang sudah mengirimkan data secara online sebanyak 23 ribu data usaha mikro ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) dari presiden sebesar Rp2,4 juta.

Masih terbuka kesempatan bagi usaha mikro yang belum mendaftar hingga akhir November ini. Sebab, ada sebanyak 12 juta kuota usaha mikro yang mendapatkan BPUM tersebut. Bagi yang belum terdaftar bisa mendaftar secepatnya di kelurahan masing-masing.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Padang, Suhandra, Senin (9/11) mengatakan, usaha mikro di Kota Padang terdapat sekitar 40 ribu dan diperkirakan baru sekitar 60 persen yang mendaftar. Artinya, ada sekitar 40 persen lagi usaha mikro yang belum mendaftar dan terbuka kesempatan luas.

Disebutkan Suhandra dana Rp2,4 juta untuk modal dan pengembangan usaha di saat covid tersebut langsung diterima oleh pelaku usaha mikro di rekening masing-masing.

Lebih jauh disebutkan, Sejak 24 Agustus 2020 lalu pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro atau BPUM ini. Tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Dikatakan Suhandra, syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro seperti warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR). Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.

Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Tak hanya syarat itu harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan usaha mikro, tapi juga harus diusulkan oleh pengusul BPUM seperti Kementerian/Lembaga, Dinas koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah di provinsi atau kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Lalu, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penyalur kredit pemerintah.

Ditambahkannya, proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima. (103)