Padang Pariaman Serius Tertibkan Hiburan Malam, Ini Instruksi Tegas Bupati

PARIKMALINTANG – Bupati Padang Pariaman, H. John Kenedy Azis, meminta para camat dan walinagari agar mensosialisasikan ketentuan terkait penertiban hiburan malam di daerahnya.

Menurutnya, aturan yang didasarkan pada kesepekatan lintas sektoral tersebut sudah jadi komitmen pemerintah daerah.

“Jadi tolong dukung dan disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Bupati John Kenedy Azis menegaskan komitemen pemerintah daerah terkait penertiban hiburan malam itu dihadapan Rapat Koordinasi Walinagari se Kabupaten Padang Pariaman di Hall Ibukota Kabupaten (IKK) Parikmalintang, Selasa (6/5).

John Kenedy Azis secara tegas meminta para camat dan wali nagari untuk mendukung dan mensosialisasikan kesepakatan lintas sektoral mengenai pembatasan kegiatan keramaian, terutama yang melibatkan hiburan malam seperti orgen tunggal, band, disjoki (DJ) dan kesenian daerah lainnya.

“Mulai hari ini, saya tidak ingin lagi mendengar ada orgen tunggal ataupun hiburan malam lainnya yang masih berlangsung lewat pukul 23.30 WIB,” tegas Bupati John Kenedy Azis dalam arahannya.

Baca Juga  Bupati John Kenedy Azis Tinjau Persiapan Alek Pacuan Kuda di Duku Banyak

Bupati menyampaikan bahwa pembatasan waktu ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap meningkatnya keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum akibat kegiatan hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif dari kegiatan tersebut sangat signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

“Melalui forum ini, saya meminta kepada para Camat dan Wali Nagari se-Padang Pariaman untuk menjalankan kesepakatan bersama ini. Ini bukan hanya imbauan, tetapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kesatuan langkah seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat nagari dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan kebijakan ini.

Baca Juga  Bupati JKA 'Tabik Rabo', Ancam Cabut Izin Galian C

Ia meminta agar para pemangku kepentingan tidak hanya menjalankan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami tujuan dari pembatasan tersebut.

“Saya minta kesanggupan Saudara semua untuk menjalankan dan mensosialisasikan kesepakatan ini bersama-sama. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga ketertiban, nilai-nilai sosial, dan memberikan kenyamanan bagi warga Padang Pariaman,” ujarnya.

Menurut Bupati, kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal sering kali menjadi pemicu munculnya konflik sosial, konsumsi minuman keras, serta pelanggaran norma yang berlaku di masyarakat.

Oleh karena itu, ia meyakini bahwa pembatasan hingga pukul 23.30 malam bukan hanya wajar, tapi sangat penting demi kebaikan bersama.

Kebijakan ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran dan instruksi resmi yang disosialisasikan ke seluruh kecamatan dan nagari di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (213)