PARIKMALINTANG – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2024 mebdapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dinas Kominfo merilis, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Padang Pariaman tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK, Sudarminto Eka Putera kepada Wakil Bupati Rahmat Hidayat di Gedung BPK, Padang, Kamis (22/5).
Disebutkan, bagi Pemkab Padang Pariaman ini merupakan WTP yang ke 12 kalinya.
“Alhamdulillah, ini adalah asil kerja keras dari seluruh pihak. Pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel dan transparan,” ujar Wakil Bupati Rahmat Hidayat.
Wabup yang didampingi Ketua DPRD, Afrinaldi, berharap, agar tata kelola keuangan daerah kedepannya semakin baik lagi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati, kami ucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh stakeholder. Tugas kita bersama untuk mempertahankan opini WTP ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eka Putra, menjelaskan bahwa opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan LHP dalam waktu 60 hari.
“Rencana aksi atas LHP ini harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam waktu 60 hari, termasuk penyampaian surat pernyataan, penyetoran pengembalian ke kas daerah, dan pelaksanaan rekomendasi lainnya,” tegas Sudarminto.
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, menyebutkan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2024 mencakup beberapa laporan penting seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kita berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta doa masyarakat ranah dan rantau,” ujar Hendra. (213)










