PADANG – Juru Bicara Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Minggu (20/9) mengatakan, berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesehatan Masyarakat, terjadi perubahan zonasi daerah.
“Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak 20 September sampai 26 September. Pada 27 September akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan,” katanya.
Zonasi daerah pada minggu ke-28 (20 September sd 26 September) adalah:
Zona Merah (risiko tinggi) 2 Daerah
Padang
Agam
Zona Oranye (risiko sedang) 9 daerah
Bukittinggi
Payakumbuah
Sawahlunto
Padang Pariaman
Tanah Datar
Pesisir Selatan
Kota Pariaman
Pasaman Barat
Dharmasraya
Zona Kuning (risiko rendah) 9 daerah
Padang Panjang
Kota Solok
Pasaman
50 Kota
Kabupaten Solok
Sijunjuang
Mentawai
Solok Selatan
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, kita berharap Kabupaten Kota dapat menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya menyesuaikan dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” katanya. (yuke)












