Organisasi Anak Desak DPRD Padang Sahkan Ranperda Perlindungan Anak dari Bahaya Rokok

Pemberian materi dari Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Tentang Pengaruh Iklan Promosi Sponsor Rokok terhadap pengambilan keputusan pelajar atau anak muda untuk merokok. Ist

PADANG-Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2019 di Kota Padang, diinisiasi tiga organisasi anak, yakni Yayasan Ruang Anak Dunia, Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Industri Rokok, dan Forum Anak Kota Padang.

Dalam moment tersebut, tiga organisasi yang anti rokok itu mengapresiasi Walikota Padang yang komitmen melarang iklan promosi rokok di kotanya.

Program Managar Ruang Anak Dunia (Ruandu) Sumbar, Wanda Leksmana, S.H. dalam pers rilisnya mengatakan kegiatan yang mereka selenggarakan dipusatkan di SMK 2 Padang. Kegiatan yang mengusung tema “Milenial Kota Padang keren tanpa rokok untuk mendukung Padang tanpa iklan promosi sponsor rokok”, tersebut diikuti lebih dari 1000 pelajar dan anggota dari organisasi anak itu.

“Kami sudah mendorong issue ini sejak 2015, supaya pemerintah Kota Padang mempunyai sensitivitas perlindungan hak anak dari dampak iklan rokok. Alhamdulillah apa yang kami harapkan terwujud dengan lahirnya Perwako Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang pelarangan konten reklame yang mengandung unsur produk tembakau/rokok,” sebut Wanda.

Meski demikian katanya, fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah masih perlu ditingkatkan, terutama pada saat memasuki waktu mudik Lebaran. Mengingat banyak terdapat iklan-iklan rokok pada pos kepolisian untuk pengamanan mudik Lebaran di Kota Padang.

“Kondisi ini tahun lalu juga menjadi catatan kami. Temuan itu telah kami sampaikan kepada Bapenda Kota Padang, supaya kejadian 2018 tidak terulang kembali pada Lebaran tahun ini,” ujar Wanda.

Disamping itu, mereka menilai bahwa DPRD Kota Padang tidak memiliki responsif terhadap perlindungan hak anak dari dampak iklan, promosi dan sponsor rokok. Hal ini terbukti, semenjak 27 Desember 2017 pasca penundaan Ranperda Kota Padang yang mengatur tentang Pelarangan Iklan Promosi Sponsor Rokok, sampai saat ini tidak ada terdengar kabar kepastiannya untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda.

“Mari sama-sama kita kawal, apakah DPRD Kota Padang periode berikutnya memiliki sensitivitas issue perlindungan anak dari dampak iklan promosi sponsor rokok. Atau lembaga tersebut juga akan menunda pengesahan Ranperda ini yang telah membutuhkan banyak anggaran daerah dalam pembuatannya,” sebut Wanda.

Annysa Kurnia Sandra dari Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Industri Rokok mengatakan kegiatan HTTS Tahun 2019 ini digagas oleh anak-anak muda yang ada di Kota Padang. Sejak 2016 organisasi anak bersama pelajar di Kota Padang terus mengawal perkembangan permasalahan perokok pemula yang meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Faktor penunjang dari meningkatnya jumlah prevalensi perokok pemula diakibatkan dari Pengaruh Iklan Promosi dan Sponsor Rokok yang content iklannya sangat mengambarkan gaul, maco, keren, dan kesetiakawanan.

“Kami ingin menghimbau kepada seluruh lapisan, agar berperan dalam mewujudkan Kota Padang Layak Anak Tanpa Iklan Promosi dan Sponsor Rokok,” katanya.

Dalam kegiatan Peringatan HTTS 2019, kami menandatangi komitmen untuk tetap mendukung Kota Padang Tanpa IPS Rokok dan membacakan Deklarasi Pelajar Kota Padang. Di antaranya mendukung pelarangan iklan promosi sponsor rokok di wilayah Kota Padang

Sementara, Ketua Forum Anak Kota Padang Muhammad Khanavi, mengatakan pihaknya telah memberikan informasi dan pengetahuan kepada lebih dari 1000 pelajar siswa SMK 2 Padang tentang pengaruh iklan promosi dan sponsor rokok terhadap pengambilan keputusan pelajar untuk merokok.