Organda Minta Pengusaha Bus Pariwisata Urus Balik Nama Kendaraan di Sumbar

Petugas kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP), setelah tabrakan beruntun di Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Minggu (16/6). Deri oktazulmi

PADANG-Menyikapi kecelakaan bus di Sitinjau Lawik, Lubuk Kilangan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar, Sengaja Budi Syukur meminta perusahaan atau travel bus pariwisata yang beroperasi di Sumbar agar menggurus balik nama kendaraannya. Jika tidak balik nama, maka Organda Sumbar tidak bisa menontrol.

Karena selama ini bus pariwisata tersebut masih terdaftar dari luar Sumbar. “Kita masih melihat ada bus pariwisata yang beroperasi di Sumbar, perusahaannya berlokasi di sini. Namun, bus masih terdaftar dari luar Sumbar. Kita bisa temui bus pariwisata masih pakai no polisi selain BA,” ujarnya Selasa (18/6).

Disebutkannya, masih terdaftarnya kendaraan itu diluar Sumbar, karena cenderung pengusaha bus pariwisata ini membeli bus bekas yang beroperasi dari luar Sumbar.

“Untuk itu, kita minta agar perusahaan bus pariwisata agar balik nama kendaraan segera di Sumbar, sehingga dapat dikontrol, karena jika terdaftar di Sumbar pasti bayar pajak disini, kirnya hingga ada buku kontrol. Namun, jika diluar Sumbar kita tidak akan mengetahui siapa pemiliknya jika terjadi apa-apa di jalan,” katanya.

Jadi ini sangat penting jika terdaftar di Sumbar, jika bus itu terjadi kendala di jalan akan segera diketahui siapa pemilik kendaraannya. Berbeda jika bus itu terdaftar di luar Sumbar.

Maka untuk itu, Budi berharap perusahaan bus pariwisata di Sumbar agar berbenah, terutama kelengkapan berkendaranya yang mesti terdaftar di Sumbar, dan peranan kontrol dari pihak kepolisian dan Dishub mesti ada dalam hal ini.

“Ketegasan pemerintah dalam mengawasi sektor transportasi serta kepatuhan pengusaha dalam mematuhi aturan itu juga penting, sebab yang dibawa nyawa manusia,” tegasnya.

Kemudian kata Budi, untuk pengusaha bus pariwisata mesti memberikan pelatihan kepada supirnya, sebab medan jalan yang ditempuh mesti dikuasai oleh supir agar tidak terjadi kendala di jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi mengungkapkan, secara kewenangan untuk angkutan pariwisata perizinannya berada dipusat dan tidak masuk ke terminal yang di kelola daerah.

“Sedangkan, bagi angkutan penumpang yang berdomisili di daerah kabupaten dan kota di Sumbar wajib melakukan uji ulang kendaraan,” pungkasnya.

Sebelumnya satu unit bus pariwisata terlibat kecelakaan dengan dua truk tangki Pertamina. Kecelakaan beruntun ini terjadi di jalan lintas Sumatra, tepatnya di kawasan pendakian Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Minggu (16/6), sekitar pukul 14.15 WIB. 104