Orang Payakumbuh yang Ingin Baralek Harus Lapor ke Pemerintah

Rapat koordinasi.

PAYAKUMBUH -Sempat dilarang karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disebabkan mewabahnya Virus Corona (Covid-19), akhirnya hajatan atau resepsi pernikahan di Kota Payakumbuh kembali diperbolehkan. Pasalnya Pemko setempat telah melakukan rapat bersama Polres Kota Payakumbuh guna membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang petunjuk dan arahan (Jukrah) pelaksanaan izin keramaian, yang dilaksanakan di aula Kesbangpol Kota Payakumbuh, Rabu (8/7).

Walikota Payakumbuh Riza Falepi, diwakilkan Sekdako Rida Ananda, pada kesempatan itu, mengatakan, izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan, yang telah ditetapkan.

“Jadi bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan, harus mengurus izin mulai dari RT, lurah dan dinas kesehatan. Dimana nanti di sana, akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Setelah itu, finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Kota Payakumbuh,” ujar Rida, dihadapan peserta yang hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Kapolsek Kota Payakumbuh, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Sekretaris Pol PP Kota Payakumbuh, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Setdako Payakumbuh.

Menurutnya, bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan, akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.

“Untuk itu, kita berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian, mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran Covid-19 di daerah kita yang telah zero kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D. Permana, yang juga ketua dalam rapat tersebut, secara terpisah, mengatakan, rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke pihak kepolisian.

“Kami di Kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik saja. Selain dari itu, yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, lurah, dinas kesehatan dan terakhir izin dari pihak kepolisian,” ucapnya. yuke