PADANG – Sebanyak 784.143 pekerja formal dan informal di Sumatera Barat sudah terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) selama 2024. Dengan rincian, pekerja formal sudah tercover, 569.137 pekerja penerima upah dan jasa konstruksi, sisanya, 215.006 pekerja informal.
Dari data BPS Sumbar, jumlah pekerja formal sebanyak 1.018.725 dan 1.826.200 pekerja informalnya. Artinya, 55,87 persen pekerja formal sudah terlindungi. Angka tersebut diatas rata-rata pencapaian nasional yang hanya 40 persen saja. Sedangkan persentase pekerja informal mencapai 11,77 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Muhammad Syahrul mengatakan angka pencapaian kepersertaan tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang hanya mencapai angka 650 ribu saja.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat pencapaian kepersertaan 784.143, target satu juta pekerja formal dan informal terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar bisa tercapai pada tahun ini. Pencapaian satu juta pekerja rentan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 yang menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam instrusi tersebut, OPD mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan satu juta kepersertaan. Tak hanya, mempersyaratkan saja, tapi juga menganggarkan masyarakat miskin dan pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencapainya satu juta kepersertaan, Gubernur Sumbar sudah ada program unggulan untuk melindungi garin, marmot, imam masjid dan kelembagaan adat nagari yang dimasukan dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencapainya, diperlukan juga dukungan dari kepala daerah.
“Dukungan kepala daerah di Kabupaten Kota juga sangat membantu untuk meningkatkan coverage menuju satu juta kepersertaan,” ucapnya.
Salah satu buktinya, Padang, Mentawai, Payakumbuh dan Sijunjung sudah mendukung agar tercapai satu juta kepersertaan.
Pada kesempatan itu, ia mengharapkan kepala daerah di kabupaten kota memasukan program unggulannya. Seperti halnya di Kota Padang.
BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir melalui pemerintah daerah, mensejahteraan masyarakat. Apabila terjadi risiko tidak menimbulkan kemiskinan baru tentunya melalui BPJS Ketenagakerjaan. (009)