Operasi Zebra 2018, Stop Pelanggaran dan Kecelakaan

PADANG-Operasi Zebra digelar secara serentak di Indonesia. Di Sumbar, apel pasukannya dipimpin Kapolda, Irjen Pol. Fakhrizal di halaman depan Mapolda, Selasa (30/10) pagi.

Operasi itu mengambil tema ‘penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam be rlalulintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatannya untuk kemanusiaan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Fakhrizal mengatakan operasi serentak itu berlangsung selama 14 hari, dimulai 30 Oktober hingga 12 November mendatang. Apel pasukan itu dihadiri Forkopimda, Wakapolda dan pejabat utama. Pasukan apel TNI, Polri dan Dinas Perhubungan.

Apel diawali dengan pemeriksaan pasukan, kemudian dilanjutkan dengan penyematan pita pada masing-masing perwakilan. Dikatakan Kapolda, gelar pasukan bertujuan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra 2017 dibandingkan 2016 mengalami penurunan 41 persen. Pada 2016 terjadi 2.960 kejadian dan pada 2017 menurun 2.097 kejadian. Korban kecelakaan juga turun dari 649 orang di 2016 menjadi 388 di 2017 atau turun 67 persen.

Diceritakan, dalam mengatasi permasalahan lalu lintas tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya. Menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas.

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

Diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Dalam amanat Undang-undang No. 22/2 009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas).

Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korbankecelakaan lalu lintas. Membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Keempat point itu tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah.

Dikatakan, pelaksanaan Operasi Zebra 2018, ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (101)