Hukum  

Operasi Tambang Emas Ilegal, Polda Tangkap Tiga Penambang

Inilah tiga tersangka penambang emas ilegal yang ditangkap Polda. (ist)

PADANG – Penambang liar masih marak di beberapa daerah Sumbar. Beberapa waktu lalu aparat kepolisian menangkap 20 penambang emas tanpa izin di Sijunjung. Berselang kemudian, petugas menyikat penambang di Batang Sinamar Kampung Kalo Kalo, Jorong Siroja, Kenagarian Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

Namun, dalam pekan ini, petugas dalam komando Reskrimsus Polda Sumbar, kembali melakukan penangkapan di salah satu lokasi aliran sungai Lubuk Gadang, Sangir, Solok Selatan. Di sana, petugas meringkus tiga orang dengan inisial WP, JH dan I.

“Saat ini kita sedang memburu pemodalnya, “ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Bendot dan Kasubbid Penmas, AKBP Nurbaiti dalam relis online, Senin (18/5) siang.

Para penambang liar itu ditangkap di salah satu aliran sungai di Solok Selatan dan saat ini diamankan di Mapolda.

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti emas, alat berat serta peralatan lainnya seperti dompeng, penyaring (ayak), jerigen BBM Solar dan lainnya.

Untuk kasus tambang emas ilegal ini, petugas tidak akan kasih ampun, siapapun pelakunya akan disikat habis. “Kita tidak main-main, akan diberantas habis hingga ke akar-akarnya, “ujar AKBP Bendot.

Saat ditangkap, para tersangka tidak dapat berbuat banyak, karena petugas menemukan barang bukti. Untuk pemilik alat berat, menurut Bendot masih dalam penyelidikan, namun yang jelas alat berat tersebut milik warga Sangir.

Pasal yang dijeratkan pada tersangka, yakni 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (guspa/rahmat)