Padang  

Ombudsman Sumbar Nilai Pelaksanaan PPDB Bermasalah

Yefni Heriani

PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk untuk tingkat SMA dan SMK bermasalah. Penyebabnya, karena dinas terkait tidak siap menghadapi risiko yang ada.

“Persoalan yang membuat kondisi gaduh pertama adalah persoalan kesiapan server saat penerimaan secara daring dan diterimanya Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi siswa yang akan mendaftar ke sekolah melalui sistem zonasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar,Yefri Heriani, Senin (13/7) di Padang.

Disebutkan, secara aturan memang diperbolehkan bagi penduduk yang mendaftar sekolah melalui zonasi menggunakan SKD namun oleh beberapa pihak ruang ini dimanfaatkan sebagai sarana memasukkan anaknya ke sekolah yang dulunya menjadi sekolah favorit.

Mereka mengurus hal itu dengan membujuk RT dan RW hingga ke Lurah dan Camat dan hasilnya surat tersebut diterbitkan Camat. Menurut dia Lurah dan Camat tentu tidak mengetahui secara persis perpindahan warga di daerah mereka dan bertumpu pada keterangan RT dan RW.

Apalagi SKD ini tidak ada sosialisasi dan seharusnya ada pertanggungjawaban dari RT, siswa tersebut memang berdomisili di sana dan bukan hasil manipulasi data. Misalnya anak tersebut tinggal di rumah pamannya yang ada di dekat sekolah lalu menjadikan paman sebagai wali muridnya, ini tentu tidak benar.

“Hal ini menunjukkan PPDB Sumbar minim perencanaan yang komprehensif melihat faktor risiko terhadap penerimaan siswa yang mendaftar secara daring menggunakan jalur zonasi,” katanya.

Yefri menjelaskan, sejak awal Ombudsman sudah mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar terkait hal ini mulai dari server yang siap dan SKD yang datanya dapat dimanipulasi

Hingga saat ini, katanya, sudah ada 80 laporan yang masuk ke Ombudman Sumbar terkait PPDB ini dan pihaknya merekomendasikan jika ada tindak pidana dalam penerimaan ini tentu harus diproses pihak kepolisian.

Apabila persoalan adminstrasi dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan jika tidak mendapatkan pelayanan yang baik dapat melapor ke Ombudsman Sumbar. (andri)